Oleh Obed Kromsian
Suasana riang mewarnai pertemuan antara Wakil Gubernur Maluku Barnabas N. Orno dan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw. Pertemuan spontan yang berlangsung di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua pada Minggu lalu (13/11/2022) itu memang berlangsung singkat, namun penun canda dan bermakna.
Kedua pejabat daerah tersebut mempererat hubungan kekerabatan dengan saling berbagi cerita dan membangun kesepahaman untuk mewujudkan impian masa depan yang baik dan saling menguntungkan bagi Masyarakat Adat.
Tidak ada hal serius yang dibahas, kecuali menyinggung Program Kampung Adat yang dinilai berhasil diterapkan di Kabupaten Jayapura. Barnabas tertarik dengan Program Kampung Adat yang telah diakui negara.
Ketua Ikatan Keluarga Maluku (IKEMAL) di Papua, Lukas Kristiam Sohilait, yang turut mendampingi Barnabas saat bertemu dengan Mathius, ikut mendorong agar Pemerintah Provinsi Maluku bisa mewujudkan Program Kampung Adat yang sukses dijalankan di Kabupaten Jayapura.
Lukas menilai bahwa di Papua, ada ruang kebebasan dan pengakuan yang diberikan negara kepada komunitas Masyarakat Adat untuk mengekspresikan nilai-nilai adat istiadat di wilayah adatnya. Oleh sebab itu, menurutnya, bagian itu menjadi daya tarik tersendiri bagi IKEMAL untuk mengusulkan berdirinya kampung adat di Maluku.
“Kampung Adat yang ada di Kabupaten Jayapura, cukup menginspirasi kami. Harapannya kampung adat seperti ini ada di Provinsi Maluku ,” kata Lukas.
Lukas menjelaskan kalau kampung adat merupakan bagian dari wujud pelestarian nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang perlu terus didorong melalui program-program yang bermanfaat. Kampung adat juga merupakan pengembalian jati diri yang benar karena nilai-nilai Masyarakat Adat dapat kembali dipraktikkan.
“Model kampung adat seperti ini, kami rasa penting dan cocok untuk didorong ada di tempat kami, sehingga hak Masyarakat Adat dan nilai-nilainya tidak ikut punah karena dinamika pembangunan,” ujar Lukas.
Menurutnya, kampung adat perlu diperkuat kualitasnya dengan kebijakan regulasi dan anggaran, sehingga hak Masyarakat Adat yang ada di dalamnya tetap ada. Dengan demikian, segala bentuk kegiatan adat bisa hidup kembali dan bertahan.
Baru-baru ini, Persekutuan Perempuan Adat Nusantara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) juga mengapresiasi kampung adat di Kabupaten Jayapura yang telah diakui negara lewat pemberian kodefikasi resmi. Apresiasi itu dilontarkan Ketua PEREMPUAN AMAN Devi Anggraini saat menggelar workshop bertopik “Arena Pemenuhan dan Perlindungan Hak Kolektif Perempuan Adat dalam Kebijakan di Indonesia” di Horex Hotel, Papua pada Kamis (20/10/2022).
Devi mengatakan bahwa PEREMPUAN AMAN memberikan apresiasi kepada Bupati Jayapura Mathius Awoitauw yang telah mewujudkan isi dari Sembilan Tahun Kebangkitan Masyarakat Adat Kabupaten Jayapura. Satu langkah sudah dimulai Bupati Jayapura dan apresiasi harus kita berikan karena sudah memastikan kita berdaulat di atas kampung adat kita.
“(Ada) 14 kampung adat yang telah diakui negara lewat pemberian kodefikasi resmi. Ini patut diapresiasi,” ujarnya seraya disambut tepuk tangan meriah dari peserta workshop yang hadir.
Program Kampung Adat yang digagas Mathius Awoitauw pun menuai hasil. Pada pertengahan Agustus 2022 lalu, sebanyak 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura, secara resmi terdaftar dalam lembaran administrasi negara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ke-14 kampung adat itu diberikan kode oleh negara sebagai bukti kehadiran kampung adat di Indonesia. Terdaftarnya 14 kampung adat merupakan bagian dari pengakuan negara terhadap keberadaan Masyarakat Adat dan kehidupannya yang selama ini telah mempertahankan kebudayaan dan adat istiadat di Kabupaten Jayapura. Menurutnya, pengakuan negara tersebut merupakan kepastian terhadap jati diri atau identitas Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura.
“Negara telah memberikan pengakuan terhadap kehadiran kampung adat di Jayapura. Ini kebahagiaan bagi Masyarakat Adat Papua,” kata Bupati Mathius.
***
Penulis adalah jurnalis Masyarakat Adat dari Jayapura, Papua.