Pemerintah Dituntut Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Pemerintah Dituntut Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Oleh Apriadi Gunawan

Pemerintah Indonesia dituntut untuk segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah lebih dari sepuluh tahun mengendap di DPR RI. Tuntutan itu kian disuarakan Masyarakat Adat menyusul maraknya kasus perampasan wilayah adat dan kekerasan yang terjadi secara struktural di seluruh negeri ini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan kalau kita lihat realitasnya, RUU Masyarakat Adat sudah sepuluh tahun lebih berada di DPR RI. “Sejauh ini, belum ada perkembangan yang menggembirakan, sementara perampasan wilayah adat dan tindakan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat, terus terjadi di negeri ini,” ucapnya.

Rukka meminta RUU Masyarakat Adat segera disahkan. Ia menyatakan bahwa UU itu harus bisa menjadi panduan utama yang holistik serta – secara menyeluruh – mengatur dan memastikan bagaimana negara memenuhi, melindungi, dan memajukan hak-hak Masyarakat Adat demi kemajuan kita bersama.

Namun, kalau masih melakukan pendekatan sektoral seperti yang terjadi sekarang ini, Rukka menilai bahwa itu tidak akan mendapatkan jawaban yang signifikan dari persoalan-persoalan besar yang dihadapi Masyarakat Adat saat ini, termasuk kasus perampasan wilayah adat dan kekerasan terhadap Masyarakat Adat. Bila tidak segera diatasi, situasi itu dapat berdampak tidak baik untuk bangsa ini.

“Jika ingin menyelamatkan Indonesia dari hal-hal yang tidak baik itu, salah satu solusinya adalah mengesahkan RUU Masyarakat Adat,” kata Rukka saat menjadi pemateri pada sarasehan yang menjadi rangkaian Kongres Masyarakat Adat Nusantara Keenam (KMAN VI), dengan topik “RUU Masyarakat Adat dan Masa Depan Masyarakat Adat Nusantara” di Kampung Bambar, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua pada 25 Oktober 20220. Sebanyak 148 peserta KMAN VI, ikut hadir membahas materi sarasehan itu.

Rukka menerangkan bahwa salah satu anggota DPR RI yang mendorong RUU Masyarakat Adat, Sulaeman L. Hamzah, yang juga hadir sebagai pemateri dalam sarasehan, telah menyampaikan proses yang telah dilakukannya sampai saat ini, di mana itu masih tertahan di Pimpinan DPR. Kemudian, di kesempatan yang sama juga, perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan bahwa Presiden Jokowi sangat berkomitmen untuk Masyarakat Adat seperti yang tercermin dalam Nawacita.

Namun, Rukka menyatakan bahwa mereka akan terus berusaha untuk memastikan UU itu segera disahkan.

Origenes Kaway, seorang ondoafi (pimpinan kampung) dari Kampung Bambar, Kabupaten Jayapura, menyambut baik kehadiran peserta yang cukup antusias mengikuti rangkaian sarasehan RUU Masyarakat Adat di Obhe Kampung Bambar. Ia berharap kiranya sarasehan tersebut dapat menghasilkan suatu hasil yang memberi manfaat bagi kelangsungan Masyarakat Adat Nusantara.

Mariana, seorang peserta KMAN VI dari Kalimantan Timur, mengatakan bahwa sudah cukup lama mereka menantikan pengesahan RUU Masyarakat Adat. Ia berharap RUU Masyarakat Adat segera disahkan agar lahan-lahan mereka di dalam wilayah adat, tidak diserobot oleh perusahaan yang ingin melakukan ekspansi untuk kegiatan usaha. Ia mencontohkan soal lahan warisan leluhur mereka yang baru-baru ini diserobot oleh perusahaan.

“Harapan saya, semoga secepatnya RUU Masyarakat Adat disahkan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh peserta KMAN VI lain dari Sumba, Nusa Tenggara Timur, yaitu John B. Pajaka. Ia mengatakan bahwa ada keistimewaan yang dirasakan oleh Masyarakat Adat jika RUU Masyarakat Adat disahkan karena ada kebebasan bersuara dan jaminan perlindungan atas wilayah adat.

“Selama ini, kami mau bicara ke siapa karena tidak ada kekuatan hukum. RUU Masyarakat Adat ini sangat penting demi menjaga lahan dan hukum-hukum adat,” kata John Pajaka. Ia berharap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempertegas pengakuan Masyarakat Adat di Indonesia supaya hak kami tidak dizalimi oleh pengusaha.

“RUU Masyarakat Adat adalah semangat kami yang terus kami dorong untuk segera disahkan,” tandasnya.

Jhon Pajaka menerangkan bahwa komunitas Masyarakat Adat telah mempersiapkan diri terkait hal-hal yang mendukung penetapan RUU Masyarakat Adat, termasuk pemetaan wilayah adat. “Kami akan terus berjuang hingga RUU Masyarakat Adat disahkan,” tandasnya.

***


Leave a Reply

Your email address will not be published.