Oleh Rikson Karundeng
Langkah serius untuk memastikan hak-hak Masyarakat Adat terpenuhi, dilakukan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Komitmen dibangun bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Di pembukaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara Keenam (KMAN VI) pada Senin (24/10/2022), KPU melaksanakan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepakatan dengan AMAN. Penandatanganan nota kesepakatan itu disaksikan ribuan Masyarakat Adat se-Nusantara yang menghadiri pembukaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara Keenam (KMAN VI) di Stadion Barnabas Youwe, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
August Mellaz, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, KPU RI mengatakan, MoU yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen KPU. Sebab, salah satu orientasi tugas KPU adalah pelayanan.
“Tentu pelayanan itu kepada pemilih dan peserta pemilu. Kalau dengan AMAN, merupakan komitmen kita. Jangan sampai hak pilih Masyarakat Adat terabaikan, jangan sampai ada pihak-pihak yang mempunyai hak itu, tertinggal,” katanya.
“Nah, nanti tidak cukup banyak posisi yang akan memastikan bahwa teman-teman anggota komunitas Masyarakat Adat itu terdaftar sebagai pemilih. Tapi, juga kebutuhan kita (terhadap) luasan informasi supaya nanti kebutuhan sosialisasi itu sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan Masyarakat Adat,” sambungnya.
August Mellaz menegaskan, kerja sama KPU dan AMAN diharapkan berjalan dengan baik.
“Komitmen dari MoU ini adalah kita akan tuangkan secara satu per satu. Setidaknya, KPU hadir di kongres ini dan ada penandatanganan nota kesepahaman. Kita juga ikut diskusi dengan teman-teman Masyarakat Adat di sarasehan,” tandasnya.
Diketahui, dalam penandatanganan MoU itu, AMAN diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN Rukka Sombolinggi dan KPU RI diwakili oleh August Mellaz.
***
Penulis adalah jurnalis Masyarakat Adat dan penggerak Sekolah Adat Tou Mu’ung Wuaya.