Oleh Tim PPMAN
Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) melakukan pendampingan terhadap 2.000 lebih Masyarakat Adat dari seluruh Nusantara yang hadir dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara Keenam (KMAN VI) yang dilaksanakan di Stadion Barnabas Youwe, Kabupaten Jayapura, Papua pada 24-30 Oktober 2022.
PPMAN sebagai organisasi sayap AMAN, hadir untuk memberikan bantuan hukum kepada kepada Masyarakat Adat yang saat ini berhadapan dengan kasus-kasus hukum dan memerlukan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Menurut UU tersebut, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum (Pasal 1), sedangkan penerima bantuan hukum adalah orang atau masyarakat yang miskin (Pasal 2).
Bantuan hukum yang diberikan oleh 25 orang advokat PPMAN, dilakukan dalam rangka untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap Masyarakat Adat yang hadir dalam KMAN VI, tak terkecuali kepada Masyarakat Adat di Papua yang kini menjadi tuan rumah.
Dalam pantauan PPMAN, proses KMAN VI berjalan dengan baik. PPMAN membuka layanan bantuan hukum dengan tema “Bantuan Hukum untuk Masyarakat Adat” dalam rangka untuk menerima pengaduan dan konsultasi hukum yang dilakukan oleh Masyarakat Adat.
Anggota PPMAN menjalankan tugas dan fungsinya sebagai advokat, sebagaimana yang diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. UU itu (Pasal 1 angka a (1)) mendefinisikan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU. Sementara itu, (angka (2)) mendefinisikan jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien, sedangkan (angka (9)) bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.
PPMAN sebagai organisasi yang menghimpun advokat dan ahli hukum, memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum, baik itu dalam bentuk informasi hukum maupun tindakan pendampingan dalam proses peradilan kepada masyarakat.
“Informasi hukum ini sangat penting untuk memberikan informasi kepada Masyarakat Adat bahwa negara menjamin hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana isi UUD 1945, yang terdapat pada Pasal 27 tentang persamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pasal 28 tentang perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ungkap Ermelina, salah satu advokat PPMAN yang sedang memberikan layanan konsultasi kepada Masyarakat Adat.
Dari pengaduan yang diperoleh oleh PPMAN pada hari pertama KMAN VI (24/10), menunjukan banyak peserta yang ingin menggali informasi tentang klinik hukum. Di hari pertama itu, para advokat PPMAN setidaknya menerima delapan kasus yang diadukan oleh Masyarakat Adat, termasuk pengaduan dari Masyarakat Adat di Biak terkait dengan kasus tanah adat yang digunakan untuk kepentingan publik tanpa memberikan ganti rugi kepada Masyarakat Adat. Kasus itu sudah dilaporkan ke Komnas HAM. Komnas HAM memberikan jawaban agar Pemerintah Daerah Kabupaten Biak untuk segera memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Masyarakat Adat Swapor, Biak.
Syamsul Alam Agus, Ketua PPMAN, menyampaikan bahwa keberadaan klinik hukum dalam KMAN VI, sangat penting guna menerima berbagai pengaduan dan keluhan atas kasus dan masalah yang dialami dan dihadapi oleh Masyarakat Adat.
Lebih lanjut Alam menyampaikan bahwa PPMAN akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan mandat dari PPMAN, baik itu melalui pendekatan litigasi atau nonlitigasi.
“PPMAN berkomitmen untuk membantu Masyarakat Adat yang mengalami dan mendapatkan ketidakadilan hukum. Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban probono bagi advokat,” tutupnya.
***